Tuesday 29 September 2009

Riders atau Manfaat Tambahan

Dengan menjadi nasabah Prudential, anda dapat menentukan sendiri untuk apa premi anda di tujukan. Tidak seperti asuransi konvensional yang mengharuskan anda membayar sesuatu jumlah tertentu sehingga kadang kala nasabah membayar sesuatu yang tidak di perlukannya.

* PRU Med
Adalah manfaat berupa penggantian biaya rumah sakit untuk rawat inap, tindakan operasi, ICU dan perawatan lainnya yang berhubungan dengan rawat inap apabila nasabah memerlukan rawat inap akibat penyakit terntentu maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan biaya rumah sakit anda.


* Pru Hospital and Surgical
Pru Hospital and Surgical merupakan riders atau tambahan manfaat yang di dapat oleh nasabah Prulink. Manfaat ini meliputi penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan perawatan lainnya sesuai plan yang diikuti.

* PRU Crisis Cover
Adalah manfaat dimana uang pertanggungan anda sebesar 100% akan dibayarkan oleh PT Prudential Life Assurance apabila anda menderita salah satu penyakit ini. Uang Pertanggungan tidak dibayarkan lagi apabila nasabah meninggal dunia.

* PRU Crisis Cover Benefit
Adalah manfaat dimana uang pertanggungan di bayarkan oleh PT Prudential Life Assurance 100% bila nasabah menderita penyakit seperti ini. Dan akan di bayarkan 100% lagi apabila meninggal dunia.

* PRU Personal Accident Death
Merupakan manfaat tambahan dimana nasabah mendapatkan perlindungan tambahan dari kecelakaan yang menyebabkan kematian. Dan akan mendapatkan 2(dua) kali lipat uang pertanggungan apabila kecelakaan tersebut terjadi di kendaraan umum baik darat, laut maupun udara.

* PRU Personal Accident Death And Disablement
PRUpersonal accident death & disablement adalah program asuransi jiwa tambahan yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung dari kecelakaan. Apabila Tertanggung meningggal dunia maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan 100% uang pertanggungan. Apabila Tertanggung menderita cacat akibat kecelakaan, maka PT Prudential Life Assurance akan membayarkan sejumlah persentase yang telah ditentukan sesuai dengan cacat yang diderita. Lebih jauh lagi, Tertanggung akan dibayarkan manfaat sebesar 2 x uang pertanggungan apabila meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan yang terjadi di kendaraan umum, di dalam elevator atau terbakar di dalam bangunan umum.

* PRU Waiver
Manfaat dimana PT Prudential Life Assurance akan membayarkan kelanjutan premi nasabah apabila nasabah mengalami penyakit seperti ini. Sehingga manfaat asuransi dan investasi tetap akan di rasakan oleh nasabah walaupun karena penyakit tersebut, nasabah tidak mampu lagi untuk membayar premi.

* PRU Payor Syariah
Dengan memiliki PRUpayor Syariah Anda tidak perlu khawatir akan pembayaran premi PRUlink assurance account dan PRUsaver Anda apabila Anda didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis di 10 tahun pertama program PRUpayor Anda. PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi tersebut sampai Anda berusia 65 tahun. Produk asuransi tambahan ini hanya tersedia untuk produk PRUlink assurance account saja.

* PRU Spouse Payor
Sama seperti PRUspouse waiver , PRUspouse payor syariah akan membebaskan Anda dari pembayaran premi PRUlink assurance account syariah termasuk premi PRUsaver jika suami/istri Anda didiagnosa mengidap salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun dalam 10 tahun pertama program PRUspouse payor syariah Anda.

* PRU Parent Payor
Melalui program asuransi jiwa tambahan PRUparent payor syariah, apabila orang tua (Ayah/Ibu) didiagnosa menderita salah satu dari 34 Penyakit Kritis atau cacat tetap total sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan kewajiban pembayaran premi PRUlink assurance account dan PRUsaver sampai anak mencapai usia tertentu.

No comments:

Post a Comment